Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi mengatakan kegiatan tukar menukar data peminjam dimungkinkan setelah asosiasi mengembangkan Pusat Data Fintech Lending, atau disingkat pusdafil. Saat ini, sudah ada enam perusahaan peer-to-peer lending yang tengah mengujicobakan Pusdafil.
"Sekarang memang ada enam platform yang sharing data terkait debitur di pusat data fintech, dan kami harap sampai akhir tahun ini bisa terus diperbanyak anggotanya. Dan nanti secara sistem, sudah full up and running di 2020," jelas Adrian, Kamis (22/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Adrian, pusat data terintegrasi perlu dibentuk untuk mencegah satu nasabah meminjam ke banyak perusahaan fintech peer-to-peer. Bahkan, hal ini bisa memperberat rasio pembiayaan bermasalah (Non Performing Finance/NPF) perusahaan jika rekam jejak nasabah tersebut juga buruk.
Demi memperketat pengawasan terhadap nasabah, rencananya Pusdafil ini bisa diintegrasikan ke data milik perbankan atau bahkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lihat juga:Di Balik Uang 'Panas' Pinjaman Online Ilegal |
Data OJK per Juni menunjukkan bahwa menyalurkan pinjaman melalui fintech mencapai Rp44,81 triliun atau naik 9,18 persen dari bulan sebelumnya Hanya saja, rasio kredit bermasalahnya pun ikut naik dari 1,57 persen menjadi 1,75 persen. Rasio NPL ini dihitung dari rasio pinjaman fintech yang macet di atas 90 hari.
[Gambas:Video CNN] (glh/lav)