Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menjelaskan kekayaan negara tidak berkurang, meski presiden kerap membagikan lahan lantaran yang dibagikan merupakan tanah yang dikuasai negara. Lahan tersebut, katanya, merupakan lahan yang tersebar secara bebas di Indonesia tanpa pemilik, sehingga negara yang menguasainya.
Jenis lahan itu, sambungnya, tidak masuk ke dalam daftar inventaris kekayaan negara secara nominal. Hal ini berbeda dengan jenis lahan yang masuk kategori dimiliki negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah akan membagikan lahan negara secara gratis kepada masyarakat dengan luas mencapai 2,61 juta hektare. Ini merupakan kelanjutan program redistribusi lahan dari kawasan hutan yang sudah dijalankan dalam beberapa waktu terakhir.
Kategori itu merupakan lahan kawasan hutan yang di dalamnya ada pemukiman masyarakat. Untuk itu, pemerintah akan melakukan pendataan dan memberikan lahan tersebut secara 'cuma-cuma' kepada masyarakat yang menempatinya.
Kedua, lahan dari hutan produksi yang bisa dikonversi, yakni sekitar 1,41 juta hektare. Lahan ini merupakan hutan produksi untuk sektor pertanian dan perkebunan, namun sudah tidak berproduksi maksimal.
[Gambas:Video CNN] (uli/lav)