Hal itu disampaikan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menanggapi isu yang berkembang terkait rencana WhatsApp, aplikasi pesan instan milik Facebook Inc. untuk mengoperasikan layanan pembayaran elektronik (mobile payment) di Indonesia.
"WhatsApp itu pelaku asing, semua pelaku asing apapun namanya harus tunduk di Indonesia, baik QRIS (QR Indonesia Standar) atau layanan lain," ujar Perry di Jakarta, Kamis (22/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deputi Gubernur BI Sugeng memastikan WhatsApp belum mengajukan izin untuk menerapkan pembayaran elektronik di Indonesia.
"Belum ada pengajuan izin ke BI," sebutnya.
"Dari yang mengajukan izin, kelemahannya pemenuhan dokumen. Kami akan cek ini penting jangan sampai payment system lemah," tuturnya.
Sebelumnya, layanan pesan instan milik Facebook Inc disebut sedang berdiskusi dengan beberapa perusahaan pembayaran digital di Indonesia untuk menawarkan layanan transaksi mobile payment.
[Gambas:Video CNN]
Menurut sumber yang dikutip dari Reuters, hal itu dilakukan sebagai upaya untuk memanfaatkan kinerja sektor perdagangan elektronik (e-commerce) yang tumbuh melesat saat ini.
Indonesia berpotensi menjadi negara kedua di dunia yang menggunakan layanan mobile payment WhatsApp.
Seperti diketahui, Indonesia merupakan negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara dan memiliki lebih dari 260 juta jiwa. Terbukti, Indonesia menjadi salah satu dari lima pasar teratas dunia untuk WhatsApp, dengan lebih dari 100 juta pengguna. (glh/lav)