Tarif PPh 5 persen berlaku sampai 2020, sementara tarif 10 persen berlaku mulai 2021 sampai seterusnya.
Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Peraturan ini diteken Jokowi pada 7 Agustus 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, menurutnya, kebijakan ini juga dikeluarkan dalam rangka pendalaman pasar keuangan. Pasalnya, tarif pajak bunga obligasi yang lebih rendah bisa merangsang gairah masyarakat agar mau memiliki surat utang.
"Pemerintah mengkaji objektifnya bagaimana, kan pendalaman pasar keuangan di Indonesia ini perlu dipikirkan. Mana yang prioritas, ada juga masukkan untuk terus dikaji, lalu pas, ya kami lakukan," ujar Robert di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/8).
Sementara itu, tarif pajak 10 persen berlaku untuk 2021 sampai seterusnya. Ketentuan ini berlaku untuk bunga obligasi negara dan obligasi daerah berjangka waktu lebih dari 12 bulan.
Sebelumnya, tarif pajak untuk bunga obligasi sebesar 15 persen bagi wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang terbit pada kurun waktu 2014-2020. Lalu, sebesar 20 persen dari jumlah bruto bunga sesuai masa kepemilikan obligasi bagi wajib pajak yang memiliki obligasi mulai 2021.
Tarif 20 persen merupakan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi wajib pajak luar negeri selain BUT.
[Gambas:Video CNN] (uli/lav)