Menurut dia, masalah lingkungan menjadi perhatian utama pemerintah dalam pemindahan ibu kota.
Pernyataan Luhut bukan tanpa alasan. Mengacu data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Nasional disebutkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur mencapai 1.190 izin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak boleh lagi ada penambangan dengan liar, semuanya, bukan hanya itu, seperti kelapa sawit juga ditertibkan. Ini dosa-dosa kita yang lalu, sekarang ditertibkan satu-satu. Jadi bagus ibu kota di situ sekalian penertiban daerah sana," katanya, Selasa (27/8).
Ia tidak menampik pemindahan ibu kota akan memberikan perubahan pada pola-pola tertentu di masyarakat, misalnya dari sisi transportasi. Namun, ia meyakini akan terjadi penyesuaian dengan perubahan-perubahan tersebut.
"Jadi saya kira kita jangan terus pesimis, studi yang dilakukan Bappenas sudah cukup dalam mengenai ini," katanya.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor memastikan ibu kota baru akan berlokasi di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Semoi, Kabupaten Penajam Pasir Utara.
[Gambas:Video CNN] (ulf/lav)