Sebelumnya, KPPU mengakui tengah meneliti skema bisnis fintech P2P Lending, khususnya terkait penetapan bunga pinjaman.
Anggota Komisioner KPPU Chandra Setiawan mengatakan KPPU akan memanggil lebih dari satu asosiasi fintech. Diketahui, saat ini asosiasi fintech terdiri dari, yakni AFPI dan Aftech.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, asosiasi fintech mematok suku bunga fintech P2P Lending maksimal sebesar 0,8 persen per hari, dengan akumulasi denda maksimal tidak lebih dari nilai pinjaman.
"Memang kalau dilihat tingkat suku bunga per tahun jadi berlipat dari perbankan. Ini mengapa? Mengapa mereka bisa menetapkan suku bunga begitu tinggi," imbuhnya.
Lihat juga:Di Balik Uang 'Panas' Pinjaman Online Ilegal |
"Kami bukan menuduh mereka melakukan kartel tidak, tetapi karena ada laporan dari masyarakat, kemudian ada fenomena masyarakat dirugikan," jelasnya.
OJK mencatat total penyelenggara fintech terdaftar dan berizin sebanyak 127 perusahaan per 7 Agustus 2019. Dalam mengatur operasional fintech, OJK menerbitkan POJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Menanggapi rencana tersebut, Ketua Harian AFPI Kuseryansyah mengaku bersedia memenuhi panggilan KPPU. AFPI bersedia memberikan informasi yang dibutuhkan KPPU.
Lihat juga:Jerat Mematikan Bunga Pinjaman Online |
Bahkan, sambung dia, AFPI telah bersurat kepada KPPU untuk merespons pernyataan sebelumnya terkait rencana penelitian skema penetapan bunga di perusahaan fintech. Dalam surat tersebut, AFPI meminta audiensi dan pertemuan dengan pimpinan KPPU.
"Kami sudah bersurat, dan hari ini seharusnya sudah diterima KPPU," imbuh dia.
Terkait besaran bunga maksimal 0,8 persen, ia menjelaskan penetapan didasarkan kajian mendalam oleh asosiasi salah satunya melihat standar (benchmark) yang berlaku di Inggris.
[Gambas:Video CNN]
Penetapan bunga maksimum tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen agar tidak terjebak dengan pinjaman online ilegal yang menawarkan bunga sebesar 2 persen-6 persen per hari.
"Penetapan bunga dikembalikan lagi kepada perusahaan masing-masing, kami hanya mengatur bunga maksimum," tandasnya. (ulf/bir)