Saat ini, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan proses pembentukan RUU belum berlangsung, namun para Kementerian/Lembaga yang terlibat sudah mulai berkomunikasi.
Mulai dari Bappenas, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB), Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut ia mengatakan RUU tersebut akan menetapkan status kedua lokasi yang sudah dipilih Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai ibu kota seumur hidup. Hal ini turut memberi sinyal bahwa di masa mendatang tidak akan ada dan tak perlu lagi pemindahan ibu kota.
Bersamaan dengan persiapan RUU ibu kota baru, Bambang memastikan pemerintah juga terus melakukan proses pendataan terhadap valuasi aset berupa gedung Kementerian/Lembaga yang ada di DKI Jakarta. Sebab, aset-aset itu akan ditawarkan kepada pihak swasta dalam rangka kerja sama pengelolaan aset negara.
Begitu pula dengan persiapan lahan, namun pemerintah hanya tinggal memetakan penggunaan lahan. Sebab, lahan yang dibutuhkan sejatinya sudah berhasil dikantongi, yaitu lahan yang ada di Kecamatan Samboja di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kecamatan Sepaku di Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur.
"Mayoritas yang disebut presiden itu adalah tanah yang sudah dipegang pemerintah," katanya.
Sebelumnya, Jokowi sudah mengumumkan dua lokasi yang dipilih untuk menjadi kawasan ibu kota baru. Rencananya, pembangunan tahap pertama dilakukan pada akhir tahun depan, meski anggarannya tidak masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020.
[Gambas:Video CNN] (uli/bir)