Beleid soal batasan harga batu bara untuk kelistrikan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018 tentang Harga Batu Bara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum. Selain mematok harga batu bara di level US$70 per ton, perusahaan batu bara wajib memasarkan 25 persen produksinya di dalam negeri.
"Kami sudah mengajukan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kami sangat mengharapkan pemerintah atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa mendorong untuk bisa diperpanjang," kata Sripeni, Rabu (28/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya saja, perusahaan tetap butuh kepastian patokan harga batu bara. Sebab, pergerakannya dinilai fluktuatif.
Mengutip laman resi Kementerian ESDM, pemerintah menetapkan HBA di level US$72,67 per ton pada Agustus 2019. Angka itu naik 1,04 persen dari posisi Juli 2019 yang sebesar US$71,92 per ton.
Pemerintah menyatakan rata-rata harga batu bara menurun sepanjang tahun ini. Bahkan, harga yang ditetapkan pada bulan lalu merupakan yang terendah dalam 2,5 tahun terakhir.
[Gambas:Video CNN] (aud/lav)