RI dan San Marino Sepakat Tukar Informasi Pengemplang Pajak

CNN Indonesia
Kamis, 29 Agu 2019 12:21 WIB
Pemerintah sepakat untuk melakukan pertukaran informasi perpajakan dengan San Marino. Kesepakatan dilakukan untuk mencegah terjadinya pengemplangan pajak.
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintahan Presiden Jokowi sepakat untuk melakukan pertukaran informasi perpajakan dengan San Marino. San Marino selama ini diketahui sebagai salah satu negara surga pajak.

Pengesahan kesepakatan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Republik San Marino untuk pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan. 

Dalam salinan asli persetujuan pertukaran yang dilampirkan dalam perpres tersebut, jenis pertukaran informasi perpajakan untuk San Marino mencakup, pajak penghasilan secara umum terhadap perseorangan, badan hukum dan pajak impor. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara untuk Indonesia menyangkut Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Presiden Jokowi dalam pertimbangan peraturan mengatakan kesepakatan kerja sama tersebut dijalin untuk memperluas akses dalam mendapatkan informasi perpajakan. 

"Di New York, Amerika Serikat pada 25 September 2013, pemerintah RI dan San Marino telah menandatangani persetujuan untuk pertukaran informasi berkenaan dengan keperluan perpajakan," kata Jokowi seperti dikutip dari beleid tersebut, Kamis (29/8).

Jokowi mengatakan persetujuan tersebut perlu disahkan sebagai dasar hukum pemberlakuan persetujuan pertukaran informasi perpajakan.  

[Gambas:Video CNN] (agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER