Keputusan ini disebut secara otomatis menonaktifkan Suprajarto sebagai bos BRI. "Kalau dengan ditetapkan di sini (RUPSLB) sesuai UU BUMN otomatis beliau (Suprajarto) sudah tidak (menjabat dirut BRI)," ujar Deputi Kementerian BUMN bidang Jasa Keuangan, Jasa Konstruksi, dan Jasa Lainnya Gatot Trihargo, seperti dikutip CNBC Indonesia.
Lebih lanjut ia mengatakan pelaksana tugas (Plt) dirut BRI akan diputuskan Dewan Komisaris BRI. "Aturan SOP-nya begitu," terang Gatot.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Presiden sampai Oktober dan 5 tahun ke depan masih Presiden dan untuk semua perusahaan BUMN besar pasti selalu dikomunikasikan dengan bapak Presiden. Pasti tahu beliau, bukan hal yang baru, kecuali presiden berbeda. Yang pasti, ibu Menteri BUMN berkomunikasi dengan perubahan yang ada," imbuh dia.
[Gambas:Video CNN] (bir)