Kemenkeu Sebut Isu Tukin TNI dan Polri Disetop Sementara Hoax

CNN Indonesia
Jumat, 30 Agu 2019 12:10 WIB
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa isu pemberhentian sementara Tunjangan Kinerja (Tukin) Anggota TNI dan Polri merupakan informasi palsu yang menyesatkan.
Kantor Kementerian Keuangan. (CNNIndonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nufransa Wira Sakti menegaskan bahwa isu pemberhentian sementara Tunjangan Kinerja (Tukin) Anggota TNI dan Polri merupakan informasi palsu yang menyesatkan.

Sebelumnya, terdapat informasi yang beredar bahwa Tukin Anggota TNI dan Polri dihentikan sementara. Disebutkan secara rinci bahwa sehubungan dengan penyesuaian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Kemenkeu memberhentikan Tukin untuk Anggota TNI pada Bulan Agustus 2019.

Alasannya, dana APBN untuk Tukin tersebut dialokasikan untuk dana Kontinjensi 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk itu kami sampaikan kepada Kapuskeu TNI diharap maklum dan menyampaikan kepada Bensat jajaran TNI...Dumm Ttk Hbs," demikian tertulis pada informasi yang tersebar.

Menanggapi hal itu, Dalam akun Facebook resmi pada Kamis (29/8), Nufransa menyampaikan informasi itu tercantum dalam surat pemberitahuan yang seolah-olah dikirim oleh Kemenkeu kepada Kepala Pusat Keuangan (Kapuskeu) TNI dan Kapuskeu Polri. Padahal, hal itu sama sekali tidak benar.

"Dengan ini diberitahukan bahwa informasi tersebut sama sekali tidak benar dan menyesatkan. Bagi masyarakat yang menerimanya, kami minta untuk tidak turut menyebarkan berita tersebut," tulis Nufransa dalam laman akun Facebook.

[Gambas:Video CNN] (hns/lav)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER