"(Jakarta) bisa menjadi daerah khusus, sebagai kota bisnis. Kota bisnis yang berskala regional ASEAN," ujar Bambang, Jumat (30/8).
Dengan berstatus daerah khusus, lanjutnya, maka Jakarta resmi berfungsi sebagai pusat pertumbuhan ekonomi saja. Urusan pemerintahan nantinya akan dipindahkan ke ibu kota baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Status DKI yang melekat di Jakarta akan dilepas lantaran ibu kota negara akan pindah ke Kalimantan Timur. Jika status DKI sudah disematkan ke ibu kota baru, maka pemerintah sudah bisa menjalankan pembangunan di sana segera setelah uu terbit. Termasuk membentuk badan khusus yang akan mengelola ibu kota baru.
Adapun rencananya, tahap awal konstruksi ibu kota baru bisa dilakukan sebelum akhir 2020. Sehingga, Bambang menargetkan kelengkapan hukum terkait ibu kota harus disodorkan ke legislatif sebelum akhir tahun agar pembahasannya bisa dilakukan pada awal tahun depan.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa pemerintah pusat memang tengah membahas rancangan undang-undang otonomi khusus untuk Jakarta. Dalam hal ini, pemerintah disebutnya akan merevisi UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan RI.
"Kalau pembicaraannya saat ini adalah istilah UU otonomi khusus DKI. Pembahasan mengenai RUU kekhususan DKI itu sedang berjalan sekarang ini," kata Anies.
[Gambas:Video CNN] (sas/glh)