Selama ini, slag tersebut masuk kategori bahan beracun dan berbahaya (B3). "Kami tidak sekedar mengubah aturan tetapi menyederhanakan, yang penting boleh ada pengujian untuk memutuskan bahwa (limbah smelter) itu bukan B3," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di kantornya, Jumat (30/8).
Darmin mengungkapkan limbah smelter masuk ke dalam kategori B3 karena volumenya yang banyak. Namun,bukan berarti seluruh kandungan di dalam limbah padat tersebut berbahaya untuk digunakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, perizinan untuk mengolah limbah kembali prosesnya panjang dan rumit. Padahal, di luar negeri, limbah smelter sudah bisa dimanfaatkan untuk bahan bangunan, bahan pelapis jalan, dan campuran bahan semen.
Limbah smelter juga bisa digunakan kembali saat reklamasi pascatambang. "Di kita (Indonesia) karena limbah berbahaya, (slag) itu tidak bisa diapa-apakan," katanya.
[Gambas:Video CNN]
Melihat hal itu, selama dua bulan terakhir, pemerintah membahas mengenai peluang pemanfaatan limbah tersebut, termasuk diantaranya relaksasi regulasi perizinan pengolahan B3 yang diatur oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Memang (limbah padat yang bisa dimanfaatkan) belum semua, baru limbah nikel dan besi baja karena ini lebih ringan," tuturnya.
Secara terpisah, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengungkapkan dalam setahun slag sisa olahan smelter bisa mencapai 20 juta ton. Dengan semakin banyaknya smelter, slag diperkirakan bakal meningkat menjadi 35 juta ton ton.
Untuk itu, instansinya siap mendukung proses pemanfaatan slag ke depan. Misalnya, dalam hal pengurusan addendum dokumen rencana reklamasi terkait penggunaan slag dalam proses reklamasi pascatambang.
"Dulunya mungkin tidak ada slag yang masuk (reklamasi), sekarang ada kajian slag bisa masuk," ujarnya. (sfr/agt)