Kehadiran tersebut dilakukan dengan membayari iuran BPJS Kesehatan masyarakat miskin yang sudah dimasukkan ke dalam peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Oleh karenanya, kenaikan iuran ini tak akan membebani pengeluaran masyarakat miskin setiap bulannya.
Sekadar informasi, pemerintah membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin sejak 2014 lalu. Anggaran itu masuk ke dalam alokasi pos bantuan sosial di dalam APBN setiap tahunnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak berpengaruh ke daya beli. PBI dananya disiapkan oleh negara untuk biaya jaminan kesehatan untuk 40 persen penduduk miskin. Jadi 40 persen itu dia tidak bayar, yang bayar negara," ungkap Agus di Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (30/8).
Tak hanya PBI, pemerintah juga akan menyesuaikan iuran untuk golongan peserta mandiri. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani menyatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan berlaku mulai 1 September 2019.
Sebelum diterapkan, kata Puan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menerbitkan peraturan presiden pada akhir bulan ini. Setelah perpres terbit, Kementerian PMK akan menerbitkan aturan turunan berupa peraturan menteri koordinator PMK. Peraturan akan mengatur ketentuan bantuan pemerintah bagi peserta PBI.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usul agar iuran kepesertaan BPJS Kesehatan peserta mandiri dikerek naik hingga dua kali lipat dari yang ada sekarang. Untuk kelas Mandiri I ia usul iuran naik 100 persen dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan.
Lalu, tarif iuran kelas Mandiri II naik dari Rp59 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan.
Kendati begitu, Tenaga Ahli Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan masih dibahas pemerintah. Sampai saat ini, aturan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang bakal dituangkan dalam perpres juga belum selesai disusun.
"Ia (dituangkan dalam perpres), tapi kan pembahasannya masih dua tahap lagi. Masih ada pembahasan, Ibu Menteri terkait BPJS," kata Ngabalin. (uli/glh)