"Tahun ini, kami melakukan kebijakan mewajibkan pembayaran iuran dengan autodebet pada setiap pendaftaran," ujarnya dalam rapat dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (2/9).
Menurut Fachmi, kewajiban membayar iuran lewat autodebet terkait dengan 10 rencana kerja BPJS Kesehatan dalam 5 tahun ke depan. Salah satunya, terkait mitigasi kepatuhan membayar, terutama untuk kelas 3 atau Peserta Bukan Penerima Upah (peserta mandiri).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri Mulyani menyebut tanpa kenaikan iuran, defisit BPJS Kesehatan tahun ini bisa mencapai Rp32,8 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani menyatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan berlaku pada 1 September 2019. Namun, hingga hari ini, kenaikan iuran BPJS Kesehatan belum juga diumumkan.
[Gambas:Video CNN]
Sebelum diterapkan, kata Puan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menerbitkan peraturan presiden pada akhir bulan ini (Agustus). Setelah perpres terbit, Kementerian PMK akan menerbitkan aturan turunan berupa peraturan menteri koordinator PMK.
Peraturan akan mengatur ketentuan bantuan pemerintah bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). "Segera begitu ada di meja saya, (PMK) saya tandatangani," ujarnya. (ulf/bir)