Sekretaris Jenderal Asosiasi Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mengatakan kenaikan tersebut utamanya terjadi pada hilir industri tekstil. Pasalnya, jumlah pegawai yang menjadi tanggungan pengusaha tekstil di hilir lebih banyak dibandingkan hulu.
Kendati demikian, ia belum menghitung dampak kenaikan iuran BPJS terhadap biaya operasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, setiap perusahaan memiliki kewajiban membayar iuran kepersertaan pegawainya sebesar 4 pesen, sementara untuk pegawai membayar 1 persen dari sisanya. Iuran tersebut disetorkan setiap bulan sekaligus oleh pemberi kerja ke BPJS Kesehatan.
"Kalau (iuran) BPJS naik, siapa yang mau bayar? Lihat industri banyak yang PHK," tuturnya.
Namun, Shinta menyadari bahwa BPJS membutuhkan tambahan lebih banyak pendapatan agar keuangan mereka sehat. "Kami menyadari BPJS membutuhkan tambahan lebih banyak revenue tapi kan tidak bisa rugikan pengusaha juga. Kami coba bicara lah," kata Shinta.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menuturkan besaran kenaikan sesuai dengan usulan Kementerian Keuangan sebesar 100 persen dari iuran semula. Dengan kepastian tersebut berarti, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk golongan mandiri I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per orang per bulan dan kelas mandiri naik dari Rp51 ribu per bulan menjadi Rp110 ribu.
"Yang kelas I dan kelas II mulai 1 Januari 2020 jadi Rp160 ribu dan Rp110 ribu, sehingga kami bisa sosialisasi untuk masyarakat," katanya, Senin (2/9).
[Gambas:Video CNN] (sas/agt)