Dalam pesan tertulis perusahaan kepada pengguna disebutkan, akan ada beberapa ketentuan pasal yang berubah pada 1 Oktober 2019. Salinan persyaratan terbaru akan tersedia di 'Persyaratan Layanan Google Ads' mulai Oktober 2019 dan seterusnya.
"Google Indonesia memastikan pemindahan hak atau perubahan pada Persyaratan Google Ads tidak akan menyebabkan gangguan pada layanan," demikian tertulis dalam surat elektronik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi surat elektronik yang beredar, Corporate Communication Google Indonesia Jason Tedjasukmana mengatakan perusahaan mengubah penagihan dengan menggunakan mata uang lokal bagi pelanggan produk iklan Google yang mendaftar dengan alamat penagihan di Indonesia. Namun, Jason enggan berkomentar soal pengenaan PPN kepada pengguna layanan iklan.
"Penjualan dan penagihan layanan iklan juga akan dilakukan oleh kantor lokal kami. Perubahan ini merupakan awal dari model bisnis baru untuk mendukung perkembangan bisnis kami di Indonesia," ujar Jason kepada CNNIndonesia.com, Senin (3/9).
[Gambas:Video CNN] (lav)