Kepala negara mengatakan insentif perpajakan yang 'nendang' bisa diberikan dalam berbagai bentuk, mulai dari perluasan libur pajak (tax holiday), pengurangan pajak bagi industri berbasis ekspor tinggi (tax allowance), pengurangan pajak dalam bidang riset, inovasi, dan vokasi (superdeductiable tax), dan lainnya.
Demi daya tahan ekonomi negara kita (Indonesia) supaya semakin kuat dalam menghadapi ketidakpastian perekonomian global," ungkap Jokowi saat membuka Rapat Terbatas soal Reformasi Perpajakan di kantornya, Selasa (3/9).
Selain itu, Jokowi juga memerintahkan jajarannya untuk mengevaluasi kembali pemberian insentif perpajakan yang sudah diberikan pemerintah guna mendorong investasi. Evaluasi diperlukan untuk mengetahui efektifitas pemberian insentif tersebut terhadap investasi di dalam negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Timbun Emas Kala Ekonomi Global Makin Cemas |
Di sisi lain, mantan gubernur DKI Jakarta itu mengingatkan bahwa berbagai insentif perpajakan yang sudah diberikan pemerintah tersebut nantinya bisa dilengkapi dengan gerakan reformasi perpajakan. Reformasi ini diperlukan agar pelayanan dan pengawasan dilakukan dengan semaksimal mungkin.
"Reformasi perpajakan harus tetap dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif. Sehingga, negara ini bukan hanya memiliki sistem pemungutan pajak yang terpercaya, namun sistem yang efisien, terintegrasi, dan tak kalah penting, selalu update terhadap perkembangan teknologi," jelasnya.
Lebih jauh, untuk memetik hasil pertumbuhan ekonomi, insentif perpajakan yang sudah disiapkan harus dikemas dengan paket-paket pembangunan. Misalnya, dengan turut menjamin pembangunan infrastruktur dan deregulasi berbagai perizinan untuk menambah daya tarik insentif.
"Yang tak kalah penting adalah kepastian regulasi, termasuk regulasi di bidang perpajakan," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN] (uli/agt)