Sebelumnya, Google Asia Pacific Pte. Ltd. mengumumkan pemindahan hak atas kontrak layanan iklan pengguna di Indonesia kepada PT Google Indonesia (PTGI), sebagai reseller. Selanjutnya, Googe Indonesia akan memungut PPN sebesar 10 persen kepada pengguna layanan iklan mulai 1 Oktober 2019.
Hal itu sekaligus menetapkan Google Indonesia sebagai Perusahaan Kena Pajak (PKP). Dalam surat tertulis perusahaan kepada pengguna disebutkan, akan ada beberapa ketentuan pasal yang berubah pada 1 Oktober 2019. Salinan persyaratan terbaru akan tersedia di 'Persyaratan Layanan Google Adsense mulai Oktober 2019 dan seterusnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yoga, pemungutan PPN atas perusahaan yang berbasis daring (online) selama ini terkendala oleh perdebatan mengenai lokasi perusahaan pemberi layanan yang berada di luar negeri.
"Selama ini mereka (Google) belum mau menjadi PKP, belum mengenakan PPN atas penyerahan (jasa) di Indonesia," tuturnya.
[Gambas:Video CNN] (sfr/lav)