Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN Purnama T Sianturi mencatat saat ini total luasan BMN berupa tanah dari kegiatan hulu migas mencapai 72 ribu hektare (ha). Namun, dari jumlah tersebut yang sudah tersertifikasi atas nama pemerintah baru 4.969 hektare atau 6,86 persen.
Sementara, sisa lahan dengan luas sekitar 67 ribu ha ada yang tersertifikasi atas nama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) maupun Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas). Tapi di sisi lain masih ada yang belum tersertifikasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, proses sertifikasi BMN tanah hulu migas itu tidak mudah dilakukan mengingat lokasi kegiatan hulu migas banyak di daerah terpencil yang sulit untuk dijangkau. Oleh karenanya, DJKN akan terus melakukan inventarisasi dan penilaian lahan hulu migas dengan berkoordinasi bersama SKK Migas dan KKKS.
"Sebaran tanah ini begitu luas, seluas wilayah Republik Indonesia dan pengadaannya sudah lama," ujar Purnama.
[Gambas:Video CNN] (sfr/glh)