"Jadi kami harapkan ada tiga perjanjian dagang lagi rampung sampai akhir tahun," kata Enggar, Rabu (4/9).
Untuk diketahui, IK-CEPA adalah perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif antara Indonesia dan Korea. Sementara RCEP adalah perjanjian perdagangan regional di antara 10 negara Asia Tenggara (Asean) dengan enam mitra perdagangan bebas Asean yakni China, India, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru. Sedangkan Indonesia-Taiwan PTA adalah kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Taiwan untuk menurunkan bea masuk produk-produk tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui RCEP ini, lanjutnya, Indonesia bisa meningkatkan pasar ekspor. Pasalnya, 16 negara anggota RCEP menguasai sekitar 45 persen dari total populasi dunia.
"Dengan begitu Indonesia bisa bebas bisa pilih. Kalau terpaku pada satu dua saja, kalau terjadi sesuatu kita susah," tuturnya.
[Gambas:Video CNN]
Untuk tahun depan, Enggar menargetkan 10 perjanjian dagang bisa diselesaikan. Upaya tersebut dilakukan agar Indonesia bisa meningkatkan pasar ekspor.
Upaya juga dilakukan karena Indonesia sudah tertinggal dengan negara tetangga seperti Thailand, Malaysia, dan Vietnam. Negara tersebut telah menandatangani banyak perjanjian perdagangan bebas.
Penandatanganan banyak kerja sama perdagan bebas tersebut telah berdampak positif bagi mereka. Industri yang hengkang dari China karena tekanan perang dagang banyak mengalihkan pabrik merka ke negara tersebut ketimbang Indonesia.
"Ekspor mereka juga lebih tinggi karena selain kualitas produk yang bagus, tapi juga dibantu bea masuk yang kecil karena adanya perjanjian. Untuk itu, yang pasti kita harus kejar berbagai perjanjian dagang," tegasnya.
Ia menargetkan Indonesia bisa mendapatkan akses kepada lebih dari 80 pasar di dunia salah satunya melalui perluasan perjanjian dagang. Berdasarkan data Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang diolah Kementerian Perdagangan, sepanjang periode 2016-2019 Indonesia berhasil menyelesaikan 12 perjanjian dagang.
Jumlah itu lebih tinggi dibandingkan periode 1990-2015 yang hanya mencapai 8 perjanjian dagang. Saat ini, Indonesia masih memproses 12 perjanjian dagang.