Keharusan itu tercantum dalam Pasal 2 Ayat 1 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/MPP/Kep/9/2004 tentang Ketentuan Gula Impor. Standar ICUMSA mewakili tingkat kualitas warna gula yang menunjukkan kemurnian dan kotoran dalam gula.
Makin rendah angka ICUMSA artinya kualitas lebih bagus dan warnanya makin putih. Sebaliknya, makin tinggi tingkat ICUMSA warna gula makin keruh dan kualitasnya pun makin rendah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibatnya, importir India kerapkali mengakalinya dengan mengotori gula mentah agar memenuhi tingkat ICUMSA 1200.
"Jadi setelah 600 dikotori lagi itu barang, disemprot lagi buat kotor, untuk dikirim. Tidak masuk akal. Apakah mau rakyat kita diracuni terus," katanya.
[Gambas:Video CNN]
Ia mengatakan keputusan rakor tersebut bakal ditindaklanjuti dengan perubahan Permerindag tentang Impor Gula. Indonesia telah membuka akses pasar gula bagi India.
Ini dilakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.010/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.010/2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-India Free Trade Area.
Dalam aturan itu, pemerintah menurunkan tarif bea impor gula mentah menjadi 5 persen. Pada aturan sebelumnya, bea masuk gula mentah dipatok berdasarkan Most Favoured Nation (MFN) sebesar Rp550 per Kilogram (Kg) atau paling rendah 10 persen.
Dalam beleid itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan salah satu alasannya adalah untuk membuka akses pasar produk Indonesia di India, sehingga perlu penyesuaian terhadap tarif bea masuk gula mentah dari India. Hal tersebut dalam rangka kerja sama ekonomi antara negara-negara Asia Tenggara dan India. Aturan itu ditetapkan di Jakarta pada 21 Juni 2019 silam, dan berlaku setelah 14 hari sejak diundangkan atau pada 5 Juli 2019.