Sebelumnya, penghasilan kena pajak merupakan pendapatan bersih seseorang yang dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya PTKP, besaran PTKP untuk wajib pajak tidak kawin adalah Rp54 juta per tahun.
"Bracket itu bisa kami perbaiki dengan Peraturan Pemerintah atau PMK. Artinya, tidak perlu dengan undang-undang," ujar Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (5/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya, sekarang (penghasilan kena pajak) di atas Rp500 juta sudah kena (PPh) 30 persen. Nanti mungkin bisa di atas Rp1 miliar baru kena (30 persen). Jumlah layernya tetap 4 tetapi nilai bracket-nya berubah," terangnya.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara belum bisa mengungkapkan kapan terbitnya peraturan menteri keuangan terkait. Namun, ia memastikan relaksasi itu tidak akan terbit tahun ini.
[Gambas:Video CNN]
Pasalnya, pemerintah ingin fokus untuk menyelesaikan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi.
Di dalam RUU tersebut, pemerintah mengatur berbagai insentif perpajakan, salah satunya pemangkasan tarif PPh Badan dari 25 persen menjadi 20 persen pada 2023 secara bertahap.
"Kami konsentrasi untuk ini dulu (RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi)," kata Suahasil.
(sfr/agt)