Kuasa Hukum Sushi Tei Indonesia James Purba menjelaskan pemegang saham telah memberhentikan Kusnadi Rahardja melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) pada 22 Juli 2019 silam. Namun, usai lepas dari jabatannya yang bersangkutan masih mengaku sebagai Direktur Utama.
"Ia mengirimkan surat dengan kop surat Sushi Tei Indonesia ke sejumlah bank dan meminta penutupan atau pemblokiran rekening Sushi Tei Indonesia," kata James dalam keterangan tertulis, Jumat (6/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, pada 22 Juli 2019 perseroan mengadakan RUPSLB dengan keputusan memberhentikan Kusnadi Rahardja secara permanen. Ia mengklaim rapat tersebut telah dilakukan sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)
"Pemberhentian Kusnadi Rahardja dilakukan demi keberlangsungan usaha dengan beberapa pertimbangan," ujarnya.
Lihat juga:Jerman 'Buka Pintu' untuk Investasi China |
"Kusnadi Rahardja menghambat operasional perusahaan dengan meminta bank memblokir seluruh rekening perusahaan," tuturnya.
Menanggapi gugatan tersebut, kuasa hukum Kusnadi Rahardja, Yefikha mengaku kliennya telah menerima surat gugatan dan panggilan sidang tersebut. Ia mengatakan gugatan terhadap Kusnadi Rahardja berawal dari gugatan dari kliennya terhadap Sushi Tei Indonesia. Gugatan itu dilayangkan pada 18 Juli 2019 melalui PN Jakarta Selatan.
"Klien kami menggugat atas tindakan pemecatan sementara diikuti dengan pemecatan permanen Kusnadi sebagai Direktur Utama yang tidak serta tanpa didasari alasan dan bukti yang jelas," katanya kepada CNNIndonesia.com.
Terkait pemblokiran rekening, ia bilang pihak kliennya berwenang melakukan blokir, mengingat pemberhentian dirinya selaku Direktur Utama tidak sah.
"Kami akan hadir dan sampaikan tanggapan kami dalam jawaban di persidangan," katanya.
[Gambas:Video CNN] (ulf/lav)