INFOGRAFIS: Daftar 123 Fintech yang Tak Memiliki Izin OJK
CNN Indonesia
Minggu, 08 Sep 2019 13:47 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Perusahaan teknologi berbasis finansial (fintech) segmen pinjam meminjam kini semakin menjamur. Ada yang legal, ada juga yang ilegal karena tidak memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk yang tidak terdaftar dan memiliki izin OJK, berikut daftarnya.
(lav/agt) Add
as a preferred
source on Google
Untuk yang tidak terdaftar dan memiliki izin OJK, berikut daftarnya.
(lav/agt) Add
as a preferred source on Google