Jakarta, CNN Indonesia --
Perusahaan teknologi berbasis finansial (
fintech) segmen pinjam meminjam kini semakin menjamur. Ada yang legal, ada juga yang ilegal karena tidak memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk yang tidak terdaftar dan memiliki izin OJK, berikut daftarnya.
(lav/agt)