INFOGRAFIS: Daftar 123 Fintech yang Tak Memiliki Izin OJK

CNN Indonesia
Minggu, 08 Sep 2019 13:47 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Perusahaan teknologi berbasis finansial (fintech) segmen pinjam meminjam kini semakin menjamur. Ada yang legal, ada juga yang ilegal karena tidak memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk yang tidak terdaftar dan memiliki izin OJK, berikut daftarnya.

(lav/agt)

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER