Sebelumnya, kebocoran minyak itu berawal dari munculnya gelembung gas saat berlangsung kegiatan pengeboran sumur YYA 1 pada pukul 1.30 dini, Jumat (12/7). Lokasi proyek tersebut berada sekitar 7 mil dari bibir pantai Cilamaya, pesisir utara Karawang, Jawa Barat.
Direktur Pengembangan PHE Afif Saifudin mengungkapkan kompensasi tahap awal tersebut merupakan dana penyangga kepada warga terdampak langsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
VP Relations PHE Ifki Sukarya menambahkan sebagai syarat pencairan dana kompensasi tahap awal, warga diwajibkan membuat surat pernyataan yang disampaikan pada saat proses aktivasi rekening oleh pihak bank.
Pemberian kompensasi kepada warga terdampak berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang telah diverifikasi. Ia mengungkapkan KKP telah melaksanakan pendataan warga terdampak pada 15-18 Agustus 2019 di tiga provinsi, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten. Wilayah tersebar di tujuh kota dan kabupaten, yakni Karawang, Bekasi, Kepulauan Seribu, Kabupaten Serang, Kota Serang, Tangerang, dan Kota Cilegon.
Sesuai kesepakatan, sambung Ifki, kompensasi awal diberikan sebesar Rp900 ribu per warga setiap bulan selama dua bulan periode terdampak, yakni Juli-Agustus 2019. Besaran kompensasi tersebut berdasarkan hasil koordinasi pemangku kepentingan pada 9-10 September 2019 yang dihadiri Tim Kejaksaan Agung, BPKP, KKP, KLHK, SKK Migas, Migas Hulu Jabar (Migas Upstream Jabar/ MUJ) dan Kepala Dinas di tujuh kabupaten dan kota.
Selain itu, pemberian kompensasi juga mempertimbangkan hasil survei Tim Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) IPB sebagai konsultan akademik dan mempertimbangkan risiko terkecil dari keputusan pemberiaan kompensasi awal.
[Gambas:Video CNN] (sfr/lav)