Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti merinci DID tersebut akan disalurkan kepada 416 pemerintah daerah (pemda) dengan nilai tertinggi Rp103,94 miliar dan terendah yakni Rp7,72 miliar. Adapun, rata-rata perolehan DID tahun depan mencapai Rp35,83 miliar per pemda atau meningkat 20,39 persen dari tahun ini Rp29,76 miliar.
Astera menuturkan kenaikan anggaran ini disebabkan karena ada perubahan kriteria daerah penerima insentif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada daerah-daerah yang bisa secara riil memberikan dorongan terhadap investasi dan juga perbaikan ekspor, tentunya dia akan mendapatkan DID atau insentif," ujar Astera dalam Rapat Pembicaraan Tingkat I Panitia Kerja Trasfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dengan Badan Anggaran DPR, Rabu (11/9).
Adapun, tiga kriteria tersebut adalah mengantongi opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), menetapkan Peraturan Daerah APBD tepat waktu, dan menggunakan e-government (e-budgeting dan e-procurement).
Sesuai definisinya, DID adalah instrumen fiskal berupa penghargaan kepada pemda yang memiliki kinerja baik dalam kesehatan fiskal, pengelolaan keuangan daerah, dan pelayanan publik. Dalam hal ini, ia menganggap bahwa pertumbuhan investasi dan ekspor juga merupakan bukti bahwa pemda benar-benar melakukan pelayanan publik yang juga baik.
"Pokoknya, mereka (pemda) berlomba-lomba memperbaiki kirteria dalam menarik investasi dan kinerja ekspornya," jelas Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
[Gambas:Video CNN] (sfr/glh)