Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengungkapkan dana desa tidak boleh digunakan secara sembrono. Sesuai peruntukannya, dana desa harus dimanfaatkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat.
Hanya saja, para pejabat desa ternyata takut memanfaatkan dana desa lantaran laporan pertanggungjawabannya terlalu rumit. Untuk itu, pemerintah akan memperbaiki skema pelaporan yang ringkas namun tetap mencerminkan tata kelola yang baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah berharap, selain untuk memberdayakan masyarakat desa, perangkat desa bisa menggunakan dana desa untuk mengembangkan potensi ekonomi desa masing-masing.
Dana desa tersebut akan disalurkan kepada 74.954 desa, di mana setiap desa secara rerata akan menerima Rp961 juta atau lebih tinggi dari tahun ini yakni Rp934 juta.
Penyaluran dana desa dilakukan Kemenkeu berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; Kementerian Dalam Negeri; dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
[Gambas:Video CNN] (sfr/glh)