Aturan perluasan jabatan TKA itu tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh TKA.
"Tapi, apakah kemudian dengan kepmenaker itu (jumlah) TKA jadi lebih banyak? Tidak juga, lihat saja datanya, masih di kisaran 100 ribu pekerja," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya Kementerian ESDM bilang (jabatan yang bisa diisi) A, B, C, D, E. Lalu ada yang mengajukan H, kami bilang tidak ada, tidak bisa karena tidak ada di list (daftar). Ini lebih simple (sederhana) kan," jelasnya.
Kendati begitu, Hanif memastikan aturan ini tak serta merta membuat jumlah TKA bakal meningkat pesat dan tidak terkontrol. Sebab, keterisian suatu jabatan oleh TKA tetap disesuaikan dengan kebutuhan.
Selain itu, pengawasan juga tetap dilakukan, misalnya dengan menggelar sidak terjadwal, hasil laporan dari masyarakat, hingga melalui kantor-kantor imigrasi. "Jadi tidak ada yang perlu dikhawatirkan, masalah TKA masih amat terkendali," terang dia.
Lebih lanjut, sinkronisasi dan penyederhanaan ini dilakukan pemerintah guna menarik minat investasi. Sebab, persoalan izin kerja TKA ternyata kerap dipertimbangkan oleh para investor.
"Kalau segala sesuatu lebih pasti, maka akan men-drive investasi yang nantinya berdampak pada penciptaan lapangan kerja. Lagipula, lihat saja angkanya, dari dulu sampai sekarang, angka TKA 'gitu-gitu' saja," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN] (uli/bir)