Dalam hal ini, Kudo mengklarifikasi bahwa tak ada masalah keamanan pada aplikasi Kudo untuk melakukan transaksi, seperti yang dikabarkan sebelumnya.
"Kudo telah melakukan pengecekan kembali kepada Direktorat Siber Bareskrim Polri dan menyimpulkan bahwa tidak ada pernyataan dari Direktorat Siber Bareskrim Polri yang menyebutkan kesalahan atau pun masalah keamanan pada aplikasi Kudo," ungkap Communications Specialist Kudo Purinta Nira Diani, dalam keterangan resmi, Rabu (11/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan kepolisian baru berhasil mengungkap satu sindikat yang merugikan bank BUMN sebesar Rp1,3 miliar.
Sementara, Kepala Unit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Polri Komisaris Ronald Sipayung menjelaskan modus pembobolan bank BUMN ini dilakukan melalui Kudo. Awalnya, mereka melakukan transaksi di aplikasi tersebut dan pembayaran menggunakan bank BUMN.
"Mereka melakukan top up pulsa dan pembayaran-pembayaran lain, namun saldo di rekening tidak berkurang," imbuh Ronald.
YA dan RF disebut melanggar pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP dan/atau pasal 362 KUHP.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT BNI (Persero) Tbk Melly Melliana mengaku masih menunggu informasi dari kepolisian. "Kami tunggu saja ya," katanya singkat.
Sedangkan, Sekretaris Perusahaan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Rohan Hafas menampik terkena pembobolan. "Bank Mandiri tidak ada kejadian terkait hal itu."
[Gambas:Video CNN] (aud/bir)