Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 15K/10/MEM/2019 tentang Perubahan Kedua atas Kepmen ESDM Nomor 2018K/10/M/2018 tentang Pengadaan Bahan Bakar Nabati Jenis Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel untuk Pencampuran Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Periode Januari-Desember 2019.
Beleid tersebut diteken Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 20 Agustus 2019 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa dalam hal terjadi peningkatan BBN jenis minyak Solar, alokasi volume BBN Jenis Biodiesel yang telah ditetapkan oleh Menteri dapat disesuaikan," kata Jonan dalam pertimbangan Kepmen 15K/10/MEM/2019, dikutip Kamis (12/9).
Jika dirinci, peningkatan alokasi diberikan hanya pada 2 Badan Usaha Penyalur BBM yaitu PT Pertamina (Persero) dan PT Exxonmobile Lubricants Indonesia.
Lalu, alokasi biodiesel untuk PT Exxonmobile Lubricants Indonesia melonjak lebih dari 3 kali lipat yaitu dari 56.525 kl menjadi 200.080 kl.
Kendati demikian, sebagian besar alokasi biodiesel untuk sejumlah Badan Usaha Penyalur BBM tetap di antaranya PT AKR Corporindo Tbk 407.000 kl, PT Jasatama Petroindo 105.000 kl, PT Petro Andalan Nusantara 143.750 kl, PT Shell Indonesia 40.250 kl, dan PT Cosmic Indonesia 10.500 kl.
Berikutnya, PT Cosmic Petroleum Nusantara 13.750 kl, PT Energi Coal Prima 39.375 kl, PT Petro Energy 4.800 kl, PT Gasemas 44.950 kl, PT Jagad Energy 2.000 kl, PT Petro Energi Samudera 750 kl, PT Baria Bulk Terminal 4.200 kl, PT Pertamina Patra Niaga 1.200 kl, PT Mitra Andalan Batam 2.800 kl, PT Vivo Energy Indonesia 10.000 kl, dan PT Yavindo Sumber Persada 6.000 kl.
[Gambas:Video CNN] (sfr/lav)