Pelibatan dilakukan dengan membentuk Desa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan menunjuk para pemimpin daerah setempat menjadi kader program tersebut.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan perusahaan sengaja merancang program Desa JKN dalam rangka memperluas kepesertaan, peningkatan kolektabilitas iuran, dan peningkatan iuran pelayanan kesehatan. Program itu sejatinya tidak hanya melibatkan para Ketua RT dan Ketua RW, tetapi juga Lurah, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kepolisian Sektor, lembaga fasilitas kesehatan tingkat pertama dan klinik masjid.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan menyampaikan (penagihan iuran) dengan cara yang baik dan sopan juga," imbuhnya.
Iqbal mengatakan salah satu RT dan RW yang sudah melakukan penagihan tunggakan iuran kepesertaan ialah RT 01-11 di Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat. "Kelurahan Mekar Jaya memang menjadi pilot project Desa JKN," ujarnya.
"Untuk itu, kami mohon kepada para Ketua RW dan Ketua RT untuk dapat menginformasikan kepada warganya agar dapat menyelesaikan pembayaran tunggakan BPJS untuk peningkatan pelayanan kesehatan," tulis Zainal dalam surat edaran tersebut.
Sayangnya, kebijakan menggerakkan Ketua RT dan Ketua RW sebagai 'penagih' tunggakan iuran kepesertaan justru menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan. Keresahan ini disampaikan oleh Komunitas Peduli BPJS Kesehatan, perkumpulan masyarakat yang mengaku mendapat keluhan dari masyarakat.
Anggota Komunitas Peduli BPJS Kesehatan Dermanto Turnip mengatakan masyarakat yang mengeluh kepadanya merasa ketua RT dan RW ibarat 'debt collector'. Terlebih, menurut masyarakat, seharusnya ketua RT dan RW tidak berwenang dalam urusan penagihan iuran kepesertaan.
Hal ini, katanya, tak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Begitu pula dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Untuk itu, ia meminta BPJS Kesehatan segera memberikan penjelasan mengenai wewenang ketua RT dan RW dalam penagihan iuran kepesertaan. Selain itu, ia juga meminta perusahaan bisa lebih 'cekatan' dalam mengurus masalah defisit keuangan yang membuat kebijakan-kebijakan seperti ini dilakukan.
"Kalau tidak, BPJS Kesehatan nonaktifkan saja (kepesertaan yang menunggak) sementara hingga ada solusi terbaik untuk mengatasi kesulitan ini. Seharusnya pula, dewan pengawas melakukan evaluasi kepada direksi BPJS Kesehatan saat ini masih bisa dipertahankan atau tidak," tuturnya.
Lebih lanjut, bila keluhan dari masyarakat kepada komunitas terus bertambah, maka komunitas akan segera berkomunikasi dengan BPJS Kesehatan. Tujuannya, agar masukan dari masyarakat segera diketahui perusahaan.
Tahun ini, diproyeksikan defisit mencapai Rp32 triliun. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti beberapa waktu lalu menyebut defisit salah satunya disebabkan ketidakpatuhan peserta dalam membayar iuran.
Untuk peserta mandiri misalnya, data yang dimilikinya hanya 53,7 persen peserta yang aktif bayar iuran. Sementara itu, 46,3 persen lainnya menunggak. Total tunggakan iuran mencapai Rp15 triliun pada periode 2016-2018 kemarin.
(uli/agt)