Pasalnya, hingga kini pemerintah belum menyelaraskan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Minerba antar kementerian/lembaga (k/l) untuk diajukan ke Komisi VII DPR. Padahal, Komisi VII DPR telah menyerahkan draft RUU yang merupakan inisiatif DPR itu untuk dibahas pemerintah sejak April 2018 lalu.
"Intinya memang perlu waktu untuk membahas ini," ujar Jonan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR, Kamis (13/9) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jonan mengingatkan pergantian kabinet pemerintah akan terjadi setelah 21 Oktober 2019. Setelah itu, pemerintah baru bisa membahas DIM RUU Minerba secara detail.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Bambang Gatot Ariyono menilai pemerintah ingin membahas revisi UU Minerba secara hati-hati. Pasalnya, pemerintah ingin memastikan revisi yang dilakukan tidak hanya menjawab persoalan yang ada saat ini tetapi juga di masa mendatang.
[Gambas:Video CNN]
Kendati demikian, Komisi VII tetap memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menyelesaikan sinkronisasi DIM secepatnya.
"Komisi VII DPR RI dan Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Menteri ESDM sepakat kembali memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk melanjutkan sinkronisasi DIM atas RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba) dalam waktu secepatnya," ujar Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu. (sfr/agt)