Aturan main yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1998 yang telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1999 tentang Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan.
Menurut Tarkosunaryo, kelemahan aturan main ini salah satunya adalah tidak ada sanksi untuk perusahaan yang tidak melaporkan informasi keuangan mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ambil contoh negara tetangga, seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand yang mewajibkan perusahaan untuk menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada instansi pemerintah. Selain berfungsi sebagai data statistik ekonomi, laporan tersebut juga digunakan sebagai fungsi kontrol.
"Sekarang bingung tax ratio (rasio pajak) kita turun, apa penyebabnya? Tidak sampai 5 persen dari wajib pajak yang menyampaikan laporan keuangannya ke DJP (Direktorat Jenderal Pajak)," paparnya.
Bagian dari akuntan publik itu selanjutnya mengatakan revisi peraturan dapat menjadi sistem pertanggungjawaban perusahaan kepada masyarakat.
[Gambas:Video CNN] (wel/bir)