"Percuma juga (nomor) diblokir karena itu adalah mesin. Ada dugaan kalau sering dikirim SMS pinjaman daring berarti nomor kita pernah digunakan pihak lain untuk transaksi tidak bertanggung jawab," ujar Deputi Direktur Pengaturan Penelitian dan Pengembangan Fintech OJK Munawar seperti dikutip dari Antara, Jumat (13/9).
Munawar mengibaratkan fintech ilegal yang bergerak di bidang pinjaman daring seperti monster yang sulit diberantas. Kondisi itu tak lepas dari kebutuhan uang masyarakat yang tidak diimbangi dengan pemahaman teknologi informasi yang memadai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada saat pinjaman jatuh tempo, seorang peminjam biasanya akan dihubungi untuk penagihan. Jika tidak dibayar, peminjam akan menerima pesan penagihan mulai dari kata-kata halus hingga kasar. Bahkan, lanjutnya, ada yang diteror setiap satu jam.
Apabila tidak digubris, pengelola fintech ilegal mulai mengirim pesan ke seluruh nomor kontrak yang ada di daftar kontak telepon genggam peminjam mulai dari teman, tetangga, hingga keluarga.
Munawar mengingatkan sebaiknya hanya 3 fitur penting telepon seluler yang bisa diakses fintech yaitu kamera, microphone, dan lokasi. "Di luar itu tidak boleh, apalagi jika tidak ada hubungan dengan peminjaman. Misalnya, nomor kontak, foto, hingga data telepon genggam," tuturnya.
Menurut Munawar, peminjam sulit melaporkan tindakan fintech ilegal kepada aparat kepolisian karena belum ada undang-undang khusus soal perlindungan data pribadi.
Bagi masyarakat yang sudah terlanjur terjebak pada fintech ilegal dan belum mampu melunasi pinjamannya, Munawar menyarankan cara terbaik untuk menyelesaikannya adalah meminta restrukturisasi pembayaran.
[Gambas:Video CNN] (antara/sfr)