"Tahun ini kita tidak menaikkan tarif, sehingga hitung-hitungan gampangnya adalah dua kali atau dua tahun. Ada lompatan dari 2018 ke 2020," kata Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi saat ditemui di Jakarta, Sabtu (14/9).
Heru menjelaskan kenaikan tarif cukai rokok dan harga jual eceran menjadi 35 persen ini dilakukan untuk mengendalikan konsumsi, dan menjaga penerimaan negara. Selain itu, melindungi kepentingan industri, termasuk petani dan pekerja hasil tembakau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kebijakan tarif baru akan mempertimbangkan pengenaan tarif lebih rendah terhadap rokok yang lebih banyak mempunyai konten dalam negeri dibanding produk hasil tembakau yang menggunakan bahan baku impor.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan adanya kenaikan tarif cukai hasil tembakau sebesar 23 persen serta harga jual eceran menjadi 35 persen mulai 2020 yang akan diberlakukan sesuai Keputusan Presiden.
Sementara itu, kenaikan tarif cukai rokok, yang telah dipertimbangkan dari sisi industri, tenaga kerja, petani tembakau, pedagang eceran maupun penerimaan negara ini, sebelum periode 2018 rata-rata berkisar 10 persen-11 persen.
[Gambas:Video CNN] (antara/lav)