Peneliti Muda CISDI Nurul Luntungan meyakini penyederhanaan atau simplifikasi golongan cukai tembakau dapat mendukung keputusan kenaikan harga jual rokok, sehingga dapat menekan jumlah konsumsi. Selain itu, kebijakan tersebut diprediksi mampu mengoptimalkan penerimaan cukai.
"Risiko peredaran rokok ilegal pun dipastikan dapat ditekan, berkat kemudahan administrasi golongan tarif cukai yang lebih sederhana," jelasnya dalam keterangan resmi, Senin (16/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Cukai Naik, Saham Emiten Rokok Berguguran |
Kondisi ini menggambarkan lemahnya penegakan kebijakan pengendalian tembakau. Angka itu juga menjadi ancaman bagi pencapaian target RPJMN untuk menurunkan perokok anak hingga 5,4 persen.
Untuk diketahui, pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23 persen. Kebijakan ini diprediksi meningkatkan harga jual rokok sebesar 35 persen dari saat ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menuangkan kebijakan ini PMK yang direncanakan berlaku efektif pada 1 Januari 2020. Melalui kenaikan ini, pemerintah memproyeksikan penerimaan negara dari cukai tembakau menjadi Rp173 triliun di 2020.
[Gambas:Video CNN] (ulf/bir)