"Komisi XI DPR menyetujui pagu anggaran dan realokasi anggaran Kementerian Keuangan 2020 sebesar Rp43,5 triliun," ujar Wakil Ketua Komisi XI Soepriyanto, Senin (16/9).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan anggaran itu akan dikucurkan untuk 12 direktorat atau divisi di Kementerian Keuangan. Mayoritas dana akan diberikan kepada Sekretaris Jenderal (Setjen) Kemenkeu sebesar Rp21,8 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mendapatkan anggaran sebesar Rp3,62 triliun. Jumlahnya dikurangi dari sebelumnya yang sebesar Rp3,63 triliun.
"DJBC berkurang sebesar Rp16,57 miliar dikarenakan pengalihan TIK ke Setjen," imbuh Sri Mulyani.
"DJPB bertambah dalam rangka pemenuhan kebutuhan untuk belanja modal lainnya," imbuh Sri Mulyani.
Penambahan anggaran juga diberikan untuk Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebesar Rp9,85 miliar dari Rp769,77 miliar menjadi Rp779,62 miliar. Hal yang sama terjadi pada Badan Kebijakan Fiskal (BKF), di mana anggarannya bertambah dari Rp132,11 miliar menjadi Rp142,99 miliar.
Sisanya, Inspektorat Jenderal mendapatkan anggaran sebesar Rp108,38 miliar, Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) sebesar Rp153,93 miliar, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) sebesar Rp106,42 miliar.
[Gambas:Video CNN]
Kemudian, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) sebesar Rp110,01 miliar, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) sebesar Rp729,92 miliar, dan Lembaga Nasional Single Window (LNSW) sebesar Rp121,55 miliar.
Secara keseluruhan, tak ada penambahan anggaran untuk Kementerian Keuangan. Perubahan hanya terjadi di masing-masing direktorat atau divisi saja. (aud/bir)