Permintaan disampaikan karena kenaikan tarif cukai rokok yang tinggi dikhawatirkan akan memberikan dampak negatif pada kehidupan petani dan buruh pabrik tembakau.
"Jika ada pihak-pihak yang terdzalimi akibat kenaikan cukai tembakau, maka mereka tidak lain adalah petani dan buruh tani yang notabene masyarakat kecil, khususnya Nahdliyin, dan bukan perusahaan. Para petani dan buruh tani adalah korban kedzaliman," kata Maksum di Jakarta, Selasa (17/09).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Cukai Naik, Saham Emiten Rokok Berguguran |
Presiden Jokowi setuju untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen tahun depan. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan persetujuan kenaikan tarif cukai diambil dalam rapat terbatas yang digelar pekan lalu.
Kenaikan tarif rencananya berlaku awal tahun depan. "Kami memutuskan bahwa kenaikan ditetapkan sebesar 23 persen untuk tarif cukainya dan 35 persen untuk harga jualnya. Ini akan disampaikan di PMK untuk average-nya 23 persen tarif cukai dan 35 persen untuk harga jual," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan keputusan kenaikan tarif cukai dan harga rata-rata rokok eceran sudah final dan akan dituangkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Ia mengatakan kenaikan kemungkinan akan membuat rata-rata harga jual eceran rokok diperkirakan meningkat 35 persen dari harga jual saat ini.
[Gambas:Video CNN] (agt/agt)