Temuan ini disampaikan BPK di dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2019, sub komposisi permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat mengakibatkan kerugian berdasarkan nilai permasalahan atas Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) 2018.
BPK menyebut, perjalanan dinas Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) terbilang ganda kepada pegawai sebesar Rp4,91 miliar, belanja perjalanan dinas berindikasi tidak riil sebesar Rp993,56 juta, dan belanja perjalanan dinas luar negeri tidak sesuai dengan Standar Biaya Masukan (SBM) sebesar Rp184,03 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Permasalahan biaya perjalanan dinas ganda dan/atau melebihi ketentuan juga terjadi pada 38 K/L lainnya sebesar Rp11,37 miliar," papar BPK, dikutip Rabu (18/9).
Biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan juga terjadi di tingkat daerah. Di dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2018, terdapat biaya perjalanan dinas ganda atau tidak sesuai ketentuan sebesar Rp14,11 miliar yang terjadi di 242 pemerintah daerah (pemda).
Kemudian, terdapat pula kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang dilakukan oleh Pemkab Ogan Komering Ulu sebesar Rp94,57 juta dan Pemkab Banyuasin sebesar Rp48,34 juta.
"Permasalahan biaya perjalanan dinas ganda dan/atau melebihi ketentuan juga terjadi pada 239 pemda lainnya sebesar Rp104,72 miliar," imbuh BPK.
[Gambas:Video CNN] (glh/sfr)