Menurut Sekretaris LPS Muhammad Yusron, saat ini, suku bunga bank yang sesuai ketentuan LPS maksimal 6,75 persen untuk bank umum dan 9,25 persen untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Bila ada yang lebih dari itu, LPS tidak dapat membayarkan klaim simpanan yang bersangkutan.
"LPS tidak akan membayarkan klaim jaminan simpanan di bank, jika suku bunga yang diberikan oleh bank melebihi ketentuan LPS sehingga masyarakat diimbau untuk lebih cermat memilih bank", ujar Yusron di Semarang, Rabu (18/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Misalnya, bank menawarkan suku bunga yang tidak sesuai standar yang ditetapkan LPS. Selain itu, praktik perbankan yang tidak sehat juga bisa terindikasi dari kepemilikan kredit macet yang tinggi serta data nasabah tidak masuk pembukuan bank.
[Gambas:Video CNN] (dmr/sfr)