"Dari pengusaha ada kekhawatiran pajak progresif, nanti dihilangkan karena menakuti orang," ucap Menteri ATR Sofyan Djalil, Rabu (18/9).
Pajak progresif lahan adalah tarif pemungutan pajak yang dihitung berdasarkan jumlah bidang lahan yang dimiliki. Semakin banyak lahan yang dimiliki, maka semakin mahal pula pajak yang akan dibayarkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pasti dua kali. (Kalau) yang ketiga kali itu kalau memenuhi syarat tertentu baru bisa diusulkan," terang dia.
Sebelumnya, HGU hanya diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 tahun. Sementara, pemilik HGI hanya dapat memperpanjang paling lama 25 tahun. Diketahui, RUU Pertanahan ini merupakan penyesuaian aturan dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
[Gambas:Video CNN]
Secara terpisah, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Bidang Properti Hendro Gondokusumo menambahkan bahwa penerapan pajak progresif akan mempengaruhi iklim investasi di sektor properti. Investor akan menahan investasinya karena terbebani oleh pajak tersebut.
"Pemerintah cukup memikirkan karena takut spekulasi buat harga lebih mahal, intinya di sana. Hanya kadang-kadang kurang penjelasan jadi buat investor bertanya bisa beli satu rumah atau lebih," pungkasnya. (aud/agt)