Bambang juga mengaku telah meminta langsung kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengurus pencabutan izin Konsesi Hutan Tanaman Industri milik Sukanto Tanoto itu.
"Enggak ada masalah sama sekali, 100 persen itu adalah tanah negara," kata Bambang di Gedung Lemhanas RI, Jakarta Pusat, Jumat (20/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lagi pula kata Bambang, soal lahan milik negara yang konsesinya dipegang oleh swasta bukan hanya terjadi di Kalimantan yang kebetulan lahan tersebut akan digunakan sebagai ibu kota baru. Hal serupa, kata dia, pernah terjadi juga di lahan lain yang memang ditarik kembali dari swasta untuk kemudian dikelola negara.
Sejak awal pun kata dia, si pemegang konsesi memang telah diberi informasi ihwal pengambilan kembali lahan oleh negara yang bisa dilakukan secara tiba-tiba.
Dia juga memastikan sebelum 2019 berakhir lahan tersebut konsesinya telah dicabut dari Sukanto Tanoto atau pihak manapun yang disebut-sebut menguasai lahan calon ibu kota baru.
"Targetnya sebelum akhir tahun ini sudah beres semua, sehingga perencanaan akan lancar semua, milik siapapun pokoknya kita akan mulai pembangunan ibu kota," kata dia.
Konglomerat Sukanto Tanoto pun telah buka suara soal konsesi lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) di kawasan calon ibu kota baru di Kalimantan Timur.
[Gambas:Video CNN]
Diketahui, kawasan baru ibu kota terdapat di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Semoi, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Hal ini disampaikan oleh Corporate Affairs Director APRIL Group Agung Laksamana ketika dikonfirmasi CNNIndonesia.com. Menurutnya, lahan yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan ibu kota baru berada di area PT ITCI Hutani Manunggal (IHM).
"Lahan itu merupakan mitra pemasok strategis dengan kontribusi signifikan bagi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP)," ujar Agung melalui surat elektronik, Rabu (18/9).