Ketua DPP PKB Bidang Ketenagakerjaan dan Migran Dita Indah Sari mengatakan kenaikan cukai rokok yang akan direalisasikan pemerintah pada awal 2020 mendatang itu, merupakan yang tertinggi selama 10 tahun terakhir.
Meskipun demikian, PKB kata Dita, tak menolak 100 persen keputusan kenaikan cukai pemerintahan tersebut. Pihaknya hanya meminta pemerintah mengkaji ulang besaran kenaikan cukai rokok itu menjadi hanya 12-15 persen saja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengurangan jumlah tenaga kerja katanya bisa mengancam jutaan jiwa. Berdasarkan catatan pihaknya, sedikitnya ada 150 ribu buruh, 60 ribu karyawan, 2,3 juta petani tembakau dan 1,6 juta petani cengkeh, 2,9 juta pedagang eceran, yang hingga kini masih menggantungkan hidupnya dari industri hasil tembakau.
"Pabrik rokok akan mengurangi tenaga kerja dan akan mengurangi pembelian tembakau dari petani, akibatnya (tembakau) petani tidak laku. Atau kalaupun laku, harganya buruk," kata dia.
Dita menilai, jika kenaikan tarif cukai dilakukan pemerintah demi mengurangi jumlah perokok usia dini, langkah tersebut ia anggap tidak tepat. Pasalnya, meski harga eceran rokok terus dinaikkan, jumlah perokok anak dan remaja terus naik dari 7,2 persen menjadi 9,1 persen. Begitu juga dengan jumlah perempuan perokok yang semula 1,3 persen justru menjadi 4,8 persen.
"Kalau memang mau mendorong agar anak tidak merokok, caranya bukan dengan menaikkan cukai, tapi dengan sosialisasi bahaya merokok," ujarnya.
Selain itu katanya, kenaikan cukai secara signifikan ini juga dikhawatirkan akan membuka peluang maraknya rokok ilegal tanpa pita cukai. Hal itu akan berdampak pada kerugian negara dan petani tembakau nasional.
[Gambas:Video CNN]
Dita mensinyalir kenaikan tarif cukai rokok ini dilakukan Kementerian Keuangan, untuk mengejar target penerimaan negara yang dipatok sebesar Rp 1.861,8 triliun di 2020. Maka itu, pemerintah membutuhkan pemasukan yang lebih besar.
"Dalam waktu dekat, kami akan beraudiensi dengan Menteri Keuangan untuk menyampaikan aspirasi ini," kata Dita.
Sementara itu, kegelisahan naiknya cukai rokok secara signifikan ini juga dialami oleh buruh industri rokok, di Jatim. Salah satunya ialah Mustain, asal Kabupaten Pasuruan.
"Paling tidak pemerintah itu mendengar, dan tentu juga membatalkan pitai cukai yang sebesar 23 persen ini. Kami pun mencoba kalau bisa gak kenaikan tidak sampai di angka 12 persen lah, kalau tahun kemarin kisarannya 9-10 persen," kata Mustain kepada CNNIndonesia.com.
Menurutnya, industri tembakau pun cukup kompleks, terdiri dari pelbagai unsur, mulai dari pekerja, pedagang, pengusaha, hingga petani. Jika pemerintah tak bisa menampung aspirasi mereka, Mustain tak tahu kepada siapa lagi ia menggantungkan nasibnya.
"Di dunia tembakau itu kan kompleks, ada pengusaha, ada petani, ada kami yang ngelinting (pekerja), kalau nasib kami tidak ada jaminan dari pemerintah, terus nasib kami mau seperti apa," keluhnya.
Lihat juga:Cukai Naik, Saham Emiten Rokok Berguguran |