Penundaan dilakukan karena pemerintah dan DPR akan mengkaji kembali beberapa poin yang diatur dalam ruu tersebut. "Belum bisa saya jelaskan yang itu," katanya, Selasa (24/9).
Selain itu kata Sofyan, penundaan juga dilakukan karena pemerintah dan DPR melihat ada salah pengertian di kalangan masyarakat soal materi yang akan diatur dalam uu tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron mengatakan penundaan juga dilakukan karena pihaknya ingin mendengarkan masukan dan aspirasi masyarakat terkait pembahasan ruu tersebut.
"Dan kami akan tunda selama masih ada masukan penyempurnaan," katanya dalam pesan singkat ke CNNIndonesia.com.
Sebagai informasi, pemerintah dan DPR berencana untuk memasukkan beberapa ketentuan dalam RUU Pertanahan yang baru. Salah satu yang akan dimasukkan, ketentuan soal pencabutan hak milik seseorang atas tanah.
Dalam Pasal 22 Ayat 1 draft ruu tersebut disebutkan bahwa hak milik yang tidak dikuasai, digunakan, dan dimanfaatkan oleh pemegang haknya, dan dimanfaatkan oleh pihak lain secara itikad baik dapat mengakibatkan hak milik dihapus dan tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
Lebih detail, hak milik seseorang bakal hilang jika tanahnya sudah dikuasai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh pihak lain selama 20 tahun. Selain itu, pihak yang menguasai tanah itu juga bisa mengajukan permohonan hak atas tanah langsung kepada pemerintah.
[Gambas:Video CNN] (sfr/agt)