Pasalnya, anggaran kementerian dan lembaga (k/l) di dalam APBN hanya dialokasikan bagi instansi pemerintah yang sudah jelas fungsi dan tujuannya. "Tidak kami anggarkan karena kan APBN ini bagi k/l yang sudah pasti," jelas Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani, Selasa (24/9).
Meski demikian menurutnya, jika nantinya Jokowi benar-benar jadi membentuk kementerian baru, maka terdapat dua modifikasi anggaran yang bisa dilakukan pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun di tahun depan, pemerintah menaruh fiscal buffer sebesar Rp10 triliun, di mana angka ini memang lebih besar dibanding tahun-tahun sebelumnya. Hanya saja, ia menegaskan bahwa fiscal buffer ini tidak khusus mengantisipasi pembentukan kementerian baru, namun untuk mengantisipasi dinamika ekonomi global yang bisa berdampak ke APBN.
"Kalau ada kementerian baru, kami bisa gunakan fiscal buffer (untuk anggaran). Tapi kan ini bukan khusus untuk kementerian baru," jelas dia.
[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, Jokowi mengatakan akan membentuk kementerian baru di dalam masa pemerintahannya yang kedua. Hanya saja, ia enggan menyebut nama kementerian yang akan dibentuknya tersebut.
"Ada (perubahan nomenklatur). Ada yang digabung, ada yang muncul yang baru," ujar Jokowi pada bulan lalu. (glh/agt)