Biaya pinjaman itu terdiri dari biaya bunga pemberi pinjaman atawa lender, biaya penyelenggara platform pinjol, biaya risk management, dan biaya transaksi untuk pinjaman tunai jangka pendek, yang umumnya berkisar sepertiga dari total biaya pinjaman selama satu bulan.
Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan besaran biaya pinjaman online yang terdiri dari komponen biaya ini membuat hitung-hitungan biaya antara satu pinjol berbeda dengan pinjol lainnya. Biasanya, pinjaman tunai jangka pendek untuk fintech lending paling lama 30 hari dengan maksimal pinjaman Rp3 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"AFPI menerapkan kode etik kepada seluruh anggota yang wajib dipatuhi. Penerapan besaran pinjaman ini untuk memberikan proteksi kepada masyarakat yang mengakses pinjaman dari fintech lending," tutur Adrian.
AFPI juga memberikan pembatasan maksimal bagi para penyelenggara untuk tidak menerapkan biaya pinjaman berupa beban bunga, denda, administrasi, dan lain-lain sampai hari ke-90.
Lebih dari hari ke-90, biaya pinjaman adalah maksimal 100 persen dari pinjaman pokok. Misalnya, pinjaman pokok Rp 1 juta, bila peminjam menunggak lebih dari 90 hari, maka peminjam wajib mengembalikan maksimal Rp 2 juta. Fintech tidak dapat menagih lebih dari itu.
Per Agustus 2019, tercatat ada 127 fintech P2P lending yang terdaftar di OJK. Adapun jumlah fintech yang tidak terdaftar di OJK atau ilegal tumbuh lebih subur, hingga September ini, setidaknya terdapat 1.477 pinjaman online yang ditutup oleh Satgas Waspada Investasi.
Sebelumnya, OJK telah menegaskan bunga pinjaman online tidak boleh lebih besar dari 0,8 persen per hari. Padahal, aturan bunga ini tidak memiliki regulasi, selain kode etik yang diatur asosiasi fintech.
[Gambas:Video CNN] (bir)