"Penyusunan RUU ini didasarkan pada upaya untuk meningkatkan peran petani dalam pembangunan pertanian dengan tidak mengesampingkan perlindungan kepada masyarakat," ungkap Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan Sosialisasi RUU tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta RUU tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Rabu (25/9/19).
Amran menegaskan pemerintahan Jokowi memiliki komitmen kuat berpihak kepada petani kecil. Tak hanya terlibat dalam penyusunan ruu yang berpihak kepada petani kecil, pemerintah melalui Kementan juga telah melakukan sejumlah program terobosan yang menitikberatkan kepada upaya peningkatan kesejahteraan petani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petani kecil pun akan mendapatkan prioritas dalam subsidi pupuk. Pada ruu yang baru, disebutkan pemerintah dan pemda dapat mendanai sarana budidaya pertanian untuk petani kecil sesuai dengan program pengentasan kemiskinan, Kedaulatan pangan, pemberantasan narkoba, penanggulangan terorisme dan subsidi pupuk.
"Jadi tidak benar bila dikatakan RUU ini tidak berpihak pada petani kecil. Pemerintah mengatur ini agar ruang inovasi petani terbuka dan dilindungi uu," tambah Amran.
Budidaya pertanian pada saat ini masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, substansi mengenai hortikultura dan perkebunan tidak lagi mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, karena substansi mengenai pupuk, pestisida, dan alat dan mesin pertanian belum diatur dalam uu tersebut.
"Substansi Pupuk, Pestisida, dan alat dan mesin pertanian secara garis besar diatur dalam RUU ini," tegas Agung.
Selain itu menurut Agung, ruu ini juga melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 99/PUU-X/2012 yang mengecualikan petani kecil dari perizinan dalam melakukan pencarian dan pengumpulan sumber daya genetik.
"Menurut saya ruu ini sangat membantu petani kecil. Kita temui di daerah banyak petani yang melakukan pemuliaan benih. Jadi dengan adanya ruu ini akan mendorong inovasi di tingkat petani," jelas Arif.
Sementara itu, Sekjen Asosiasi Perbenihan Indonesia (Asbenindo) Nana Laksana Ranu melihat RUU tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan akan menjadi rambu-rambu yang harus diikuti oleh industri benih dalam negeri dan multinasional.
"Asbenindo mendukung hal-hal yang akan membawa kemajuan pertanian untuk menuju peningkatan produksi dan kelestarian lahan pertanian. perlindungan terhadap hasil penelitian harus betul-betul dihargai. Dengan ruu ini, riset dalam negeri akan mendapat tempat yang terhormat di rumahnya sendiri," jelas Nana.