Darmin menjelaskan pemerintah mulanya menerapkan ketentuan bahwa pihak yang ingin mendirikan bangunan wajib mengantongi IMB sebelum bangunan didirikan. Bila IMB sudah dimiliki, barulah kontraktor bisa mendirikan bangunan sesuai dengan standar rancang bangun yang telah ditetapkan.
Namun dalam praktiknya, pengurusan IMB kerap memakan waktu lama. Walhasil, proses pembangunan bisa berjalan lebih lama atau setidaknya kontraktor perlu membuat perencanaan pembangunan yang lebih lama karena memperhitungkan proses pengurusan IMB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain sesuai dengan buku standar, sambungnya, rancang bangun harus dilakukan oleh tenaga profesional bersertifikasi. Lalu, proses pembangunan juga harus dilakukan oleh tenaga ahli bersertifikasi dan diawasi pula oleh pengawas bersertifikasi.
"Kemudian kami cek dan izin lokasi sudah ada, maka dia sudah bisa membangun. Tapi dia harus pegang buku standar dan harus ikuti, nanti diperiksa. Diubah jadi standar saja," jelasnya.
Kemudian, sambil pembangunan dilakukan, kontraktor bisa mengurus IMB tersebut. Dengan begitu, proses pembangunan tidak perlu waktu terlalu lama dan izin bisa diurus secara pararel.
[Gambas:Video CNN] (uli/agt)