Kelima anggota yang dipilih melalui mekanisme pemungutan suara (voting) itu antara lain, Pius Lustrilanang, Daniel Lumban Tobing, Hendra Susanto, Ahsanul Qosasi, dan Harry Azhar Aziz.
Terkait pemilihan anggota BPK, menurut prosedur, kandidat dipilih oleh DPR melalui Rapat Paripurna, dengan memperhatikan pertimbangan DPD, dan diresmikan oleh presiden. Nantinya, pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu," demikian tertulis dalam beleid.
Dalam prosesnya, hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai kewenangannya. Kemudian, hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan atau badan sesuai dengan UU.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal itu kepada instansi terkait sesuai dengan ketentuan perundang-undangan paling lama satu bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut.
Laporan BPK dapat dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
[Gambas:Video CNN]
Dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan. Selain itu, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan tersebut.
"BPK berwenang meminta keterangan atau dokumen dari setiap orang, unit organisasi yang mengelola keuangan negara," ungkap aturan tersebut.
Tak hanya itu, BPK juga bisa memeriksa tempat penyimpanan uang dan barang milik negara. (lav)